Di Sini Penulis Ingin
Melampirkan Beberapa Makalah Yang Penulis Buat Tempo Dulu Waktu Masih Kuliah,
Karena Kebetulan Jurusannya Pendidikan Agama Islam, Yang Sumbernya Tak Lain Adalah
Alquran,
Makalah Pertama Adalah
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Makalah Pertama Adalah
Struktur
Organisasi Yayasan Yang Ideal Menurut Islam
Struktur organisasi organisasi yayasan yang ideal dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap organisasi yayasan yang
ideal boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi organisasi yayasan yang
ideal akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat
organisasi organisasi yayasan yang ideal. setidaknya dalam organisasi yayasan
yang ideal kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur
perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama,
kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada
dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila organisasi yayasan yang
ideal bermaksud untuk mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada
rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja
organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak organisasi
yayasan yang ideal telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan
jabatan yang ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga menjadi lebih bersifat operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
yayasan yang ideal. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas organisasi yayasan
yang ideal ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Organisasi yayasan yang
ideal adalah :
a)Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir
tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b)Rapat
Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus
seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha organisasi
yayasan yang ideal untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
organisasi yayasan yang ideal dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga organisasi yayasan yang ideal.
c)Rapat
Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran organisasi yayasan
yang ideal atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa
dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota,
Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus organisasi yayasan
yang ideal berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan
pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota.
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir
masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Organisasi yayasan yang
ideal adalah memimpin organisasi dan perusahaan organisasi yayasan yang ideal,
melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama organisasi yayasan yang ideal,
serta mewakili organisasi yayasan yang ideal baik didalam maupun diluar
pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan
pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir
dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Organisasi yayasan yang ideal terdiri
atas :
- Ketua
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuang
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
organisasi yayasan yang ideal yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja
- Mempunyai pengetahuan tentang perorganisasi yayasan yang idealan.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha organisasi yayasan yang ideal.
Pengurus
bertugas :
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
- Mewakili organisasi yayasan yang ideal didalam dan diluar pengadilan.
- Mengelola organisasi yayasan yang ideal dan usahanya.
- Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi yayasan yang ideal.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
- Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
- Menentukan kebijaksanaan organisasi yayasan yang ideal sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing
komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
- Ketua Umum
Ketua organisasi yayasan yang ideal
memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian
tugas selengkapnya sebagai berikut:
v Memimpin
Organisasi yayasan yang ideal dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota
Pengurus.
v Mewakili
Organisasi yayasan yang ideal di dalam dan di luar pengadilan.
v Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Ø Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Ø Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota
- Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai
berikut :
a.Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
b.Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
d.Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
- Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah
sebagai penanggung jawab administrasi organisasi yayasan yang ideal, adapun
uraian tugasnya sebagai berikut :
- Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
- Mengusahakan kelengkapan organisasi.
- Mengatur jalannya perkantoran.
- Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
- Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
- Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
- Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
- Menandatangani surat-surat bersama ketua.
- Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui
Wakil Ketua.
- Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara
adalah mengurus kekayaan dan keuangan organisasi yayasan yang ideal, antara
lain :
- Bertanggung jawab masalah keuangan organisasi yayasan yang ideal.
- Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
- Menyusun anggran setiap bulan.
- Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
- Menyusun rencana anggaran dan pendapatan organisasi yayasan yang ideal.
- Menyusun laporan keuangan.
- Mengendalikan anggaran.
- Bendahara berwenang :
Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan
dengan bidang
keuangan dan usaha.
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut
:
- Membina dan mengawasi unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal.
- Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
- Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha organisasi yayasan yang ideal
- Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
- Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi organisasi yayasan yang ideal
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi yayasan yang ideal.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi organisasi yayasan yang ideal, dimaksudkan sebagai salah satu upaya
untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
- Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan organisasi yayasan yang ideal, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
- Meneliti catatan yang ada pada organisasi yayasan yang ideal.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
- Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat
organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit
bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha,
maka organisasi yayasan yang ideal juga melaksanakan kesepatan kerja dengan
Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Organisasi
yayasan yang ideal dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Untuk File PDF Yang Lebih Jelas Dari Uraian Di Atas Klik DISINI
0 komentar: